PERKAWINAN KATOLIK: SATU DAN TAK TERCERAIKAN

BACAAN

Yak 5:9-12 – “Hakim telah berdiri di ambang pintu”
Mrk 10:1-12 – “Yang dipersatukan Allah, janganlah diceraikan manusia”

 

RENUNGAN

  1. Orang-orang Parisi berusaha mencobai Yesus dengan bertanya: “Apakah seorang suami diperbolehkan menceraikan isterinya?” Dari pertanyaan tersebut nampak jelas adanya dominasi pria terhadap wanita; wanita dijajah pria. Dalam suku atau bangsa tertentu, wanita dianggap sebagai warga klas dua sehingga tidak memiliki hak-hak sebagaimana seharusnya dimiliki oleh wanita. Bahkan masih ada suku atau bangsa yang memperlakukan wanita sebagai barang harta benda.
  2. Yesus menanggapi pertanyaan orang Parisi dengan bertanya: “Apa perintah Musa kepadamu?” Menurut hukum pada waktu itu, seorang suami dapat menceraikan isterinya, tetapi seorang isteri tidak bisa menceraikan suaminya. Yesus menerangkan: Musa mengijinkan seorang suami menceraikan isterinya karena ketegaran atau kekerasan hati orang-orang Israel.
  3. Yesus menegaskan kembali: “Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.” Dari penegasan tersebut: Yesus menolak seorang suami menceraikan isterinya dan menghapus dominasi seorang suami terhadap isterinya.
  4. Ketika sampai di rumah, para murid menanyakan hal tersebut. Yesus menegaskan kembali kesamaan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan. Dengan ini Yesus menampilkann relasi baru antara suami dan isteri.
  5. Jaman digital sekarang ini telah membuat ikatan perkawinan menjadi makin longgar. Tujuan Sakramen Perkawinan telah diabaikan, semakin banyak perceraian sipil di kalangan orang beriman. Banyak keluarga Katolik berantakan di tengah jalan. Mengapa hal tersebut terjadi? Karena tidak ada usaha untuk merawat perkawinan, suami-isteri mementingkan egoisme masing-masing, merasa diri paling benar dan tidak mau mengalah, dan tertutupnya pintu komunikasi. Bagaimana dengan keluarga Anda?

 

Ms, 25.5.18